Pelaku Ambil Sepeda Motor Ditangkap Polsek Kalirejo
Lampung Tengah, Anggota Polsek Kalirejo menangkap pelaku curat an Suroto (38), alamat dsn III, Kamp. Sangunratu, Kec. Pubian, Kab. Lampung tengah, hari Kamis (26/12/2019) sekira Jam 18.30 WIB .
Menurut Keterangan Kapolsek Kalirejo Akp Rido Rafika, SH, MH Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.Ik, M,Si berawal dari laporan korban Misrun (48) Alamat Dsn V Kmp sendang asri kec sendang agung kab lamteng., dengan Nomor : Dasar : LP/635- B/XII /2019/Polda Lpg/ Res Lamteng/ Sek kajo 26 Desember 2019.
Ketika pada saat korban selesai sholat maghrib, korban melihat motor korban sudah tidak ada. Korban melihat pelaku yang sedang mendorong motor millennium type 100 dengan nopol BE 8847 JH warna hitam milik korban dan atas kejadian tersebut korban langsung melapor ke Polsek Kalirejo, kata Rido.
Selanjutnya setelah melakukan penyelidikan pelaku Suroto berhasil ditangkap dan dijerat dalam perkara pencurian dengan pemberatan dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun Penjara Tegas Akp Rido Rafika, SH, MH. (red)
Short URL: https://detiknusantara.com/?p=44958