ICW: Jadi Caleg Tetap di Kursi Menteri Namanya Main Dua Kaki
Jakarta – Menteri-menteri yang mendaftarkan diri sebagai calon legislatif sebaiknya mengundurkan diri. Karena, jika tidak, berpotensi besar terjadi penyalahgunaan fasilitas negara.
“Mereka harus berhenti karena di situ potensi penyalahgunaan fasilitas negara sangat besar. Contoh, misalnya menteri pertanian mau maju di dapil ini, seluruh program pertanian akan diarahkan ke dapil dia,” kata peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz, Kamis (12/7).
Begitu juga seandainya menteri sosial ingin mendaftar menjadi caleg maka ada potensi program bantuan sosial (bansos) itu diarahkan ke dapil yang bersangkutan. Hal ini sebenarnya menjadi potensi adanya penyalahgunaan wewenang.
“Di situ sebenarnya penyalahgunaan wewenang karena dia menggunakan instrumen negara menjadi alat pemenangan. Gaya-gaya seperti ini banyak terjadi, tapi lolos dari pengaturan. Terkadang saat berkuasa dia yang memanfaatkan,” jelasnya.
Meski begitu Donal mengakui tidak ada aturan khusus yang melarang menteri menjadi caleg. Menteri yang menjadi caleg boleh tidak mengundurkan diri seperti yang dikemukakan Presiden Joko Widodo asalkan tidak mengganggu kinerjanya.
Padahal ICW menilai, langkah itu merupakan tindakan main di dua kaki. “Tubuhnya di pemerintah tapi otaknya di konstituen untuk menggarap bagaimana bisa mendapat suara. Jadi orang seperti itu enggak akan bisa bekerja di paruh sisa waktu sampai 2019,” ujarnya.(Poskota)
Short URL: http://detiknusantara.com/?p=35101