Usut Aliran Dana Century, Robert Desak KPK Gandeng PPATK
Jakarta (DN) – Andi Simangunsong, pengacara Mantan Pemilik Bank Century Robert Tantular meragukan uang dana talangan Bank Century yang disebut langsung disimpan di Bank Indonesia (BI) sebesar Rp 2,2 triliun. Untuk itu, Andi mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri airan dana tersebut.
“Ini adalah rincian penggunaan dana bailout Rp 6,7 triliun. Di sini terlihat ada dana lebih dari 2 triliun dana Bank Century ditempatkan di BI. Untuk apa kalau perlu Rp 6,7 triliun tapi 2,2 triliun ditempatkan kembali ke BI. Itu menjadi tanda tanya besar dalam perkara ini,” kata Andi saat mendampingi kliennya di Gedung KPK, Senin (30/9).
Dia mengatakan, untuk mengusut tuntas perkara ini pihaknya mendesak KPK meminta bantuan PPATK dalam rangka menelusuri dana Rp 6,7 triliun yang tersebar. Karena, lanjutnya, selama ini seolah-olah dana Rp 6,7 triliun hanya dinikmati Robert. “Prinsip dari follow the money perlu diterapkan dalam perkara ini. Kalau tidak semua hanya akan menjadi tanda tanya besar ke mana dana 6,7 triliun,” tegasnya.(Suaramerdeka)
Short URL: http://detiknusantara.com/?p=258